Minggu, 22 Maret 2009

ORDE BARU

BAB IPENDAHULUAN A. Latar Belakang
Diskursus mengenai lembaga-lembaga negara di Indonesia selalu menjadi bahasan yang menarik, UUD 1945 belum memberikan batasan yang jelas antara wewenang lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif. Fenomena yang terjadi selama empat dekade terakhir ini bahkan menunjukkan kecenderungan pengaturan sistem bernegara yang lebih berat ke lembaga eksekutif. Posisi Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan yang tidak jelas batasan wewenangnya semakin mendorong kecenderungan ini ke arah yang negatif.
UUD 1945 memberikan wewenang tertentu kepada presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan. Namun demikian pemberian wewenang tersebut tidak diikuti dengan batasan-batasan terhadap penggunaannya. Soekarno, mantan presiden RI, dalam rapat pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 menyatakan bahwa UUD 1945 adalah “UUD Kilat”, ini dikarenakan mendesaknya keinginan untuk memproklamasikan kemerdekaan pada saat itu sehingga infrastruktur bagi sebuah negara yang merdeka harus segera disiapkan. Hal ini menyebabkan UUD 1945 menjadi UUD yang singkat dan sangat interpretatif. Upaya politik untuk tidak mengadakan perubahan terhadap UUD 1945, sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 sendiri (Pasal 3 juncto Aturan Peralihan, butir 2), juga tidak diikuti oleh upaya lembaga legislatif untuk membuat ketentuan lebih lanjut terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945. Tidak banyak pasal dalam UUD 1945 yang telah diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan di bawahnya dan pasal-pasal yang mengatur mengenai wewenang presiden sebagai kepala negara merupakan beberapa di antaranya.
Dalam menjalankan kekuasaannya, presiden diberikan kekuasaan yang sangat besar oleh UUD 1945, yaitu antara lain tercantum dalam Pasal 10 sampai Pasal 15. Dalam pelaksanaannya, ternyata kekuasaan tersebut telah banyak menimbulkan berbagai masalah yang sampai saat ini masih diwarnai pendapat pro dan kontra seputar penggunaannya. Hal ini dapat disebabkan karena tiga hal. Pertama, besarnya kekuasaan presiden tersebut tidak diikuti dengan mekanisme dan pertanggungjawaban yang jelas. Padahal hak-hak tersebut sifatnya substansial bagi kehidupan bangsa sehingga memerlukan adanya kontrol, misalnya pemilihan duta dan konsul, penentuan susunan kabinet, wewenang untuk menyatakan perang, dan lain-lain. Kedua, fenomena ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah telah sedemikian besarnya sehingga menimbulkan sensitivitas dalam tubuh masyarakat terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya presiden. Ketiga, berkaitan erat dengan yang kedua, sensitivitas ini juga didorong oleh tumbuhnya kesadaran masyarakat dengan sangat cepat dengan dipicu oleh atmosfir reformasi yang tengah berjalan pada saat ini.
Diskusi dan kajian tentang negara di Indonesia pada umumnya didominasi oleh pendapat kuat yang beranggapan bahwa negara merupakan sebuah lembaga netral, tidak berpihak, berdiri di atas semua golongan masyarakat, dan mengabdi pada kepentingan umum. Kepercayaan yang tulus pada hal ideal ini mungkin yang mendasari pendapat-pendapat di atas, yang oleh para pejabat negara ini kemudian diturunkan menjadi jargon-jargon “demi kepentingan umum”, “pembangunan untuk seluruh masyarakat” dan lain sebagainya. Namun pada kenyataan di lapangan, terjadi banyak hal yang tidak membuktikan anggapan ideal tersebut. Negara yang identik dengan kekuasaan, sebagaimana dikemukakan oleh Lord Acton, cenderung untuk korup, dalam arti menyimpangi kekuasaanya (abuse of power). Negara ternyata juga memiliki kepentingan-kepentingan dan tujuan-tujuan sendiri yang terkadang justru merugikan kepentingan umum. Kekuasaan negara yang tidak terkontrol di Indonesia sebagai akibat dari terpusatnya kekuasaan itu pada satu orang dan segala implikasi negatifnya, tampaknya mengharuskan bangsa ini untuk mengkaji ulang konsep kekuasaan presiden yang sangat besar tesebut. Pandangan negara netral dan paham integralistik, yang biasanya melegitimasi konsep tersebut, sepertinya juga tidak dapat lagi dipergunakan untuk menjawab kenyataan-kenyataan empiris yang terjadi di negara ini. Seluruh hal tersebut, ditambah dengan adanya tuntutan demokratisasi di segala bidang yang sudah tidak mungkin ditahan lagi, mengartikan bahwa sudah saatnya kekuasaan presiden yang sangat besar harus dibatasi.
Studi ini ingin menjadi bagian dari diskurus tentang kekuasaan Presiden RI, khususnya kekuasaannya sebagai Kepala Negara. Dalam studi ini dipaparkan dan dianalisis bentuk-bentuk kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara, yang secara normatif didasarkan pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. B. Pokok Permasalahan dan Tujuan Penelitian
Studi ini dilakukan dengan beberapa permasalahan yang dianggap mendasar bagi pelaksanaan kekuasaan presiden tersebut, yai-tu :
1. Apa saja bentuk kekuasaan presiden RI dalam hukum positif Indonesia serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya selama ini?
2. Sistem dan mekanisme apa yang dibutuhkan untuk mengurangi kecenderungan penyimpangan kekuasaan dari pelaksanaan kekuasaan tersebut?
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
1. Memberikan gambaran tentang konsep-konsep dan dasar hukum kekuasaan presiden RI.
2. Menganalisis secara konseptual mekanisme pelaksanaan kekuasaan presiden RI yang terdapat dalam hukum poistif di Indonesia.
3. Mengemukakan rekomendasi terhadap makanisme pelaksanaan kekuasaan presiden RI di masa mendatang.
C. Deskripsi Umum Pelaksanaan Kekuasaan Presiden Di Masa Orde Baru
Dalam banyak literatur telah dinyatakan bahwa UUD 1945 memberikan kekuasaan yang besar pada Presiden RI untuk menyelenggarakan roda kenegaraan. Ismail Suny membagi kekuasaan Presiden RI berlandaskan UUD 1945 menjadi; kekuasaan administratif; kekuasaan legslatif; kekuasaan yudikatif; kekuasaan militer; kekuasaan diplomatik; dan kekuasaan darurat. Sedangkan H. M. Ridhwan Indra dan Satya Arinanto membaginya ke dalam; kekuasaan dalam bidang eksekutif, kekuasaan dalam bidang legislatif, kekuasaan sebagai Kepala Negara, dan kekuasaan dalam bidang yudikatif. Kekuasaan presiden yang luas tersebut tercakup dalam fungsinya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan sekaligus mandataris MPR. Praktek kenegaraan dan politik yang dalam sejarah mendasarkan dirinya pada UUD 1945, ternyata cenderung memanfaatkan secara negatif peluang yang diberikan UUD 1945, yaitu kekuasaan sangat besar yang terpusat pada lembaga kepresidenan. Soekarno menjalankan kekuasaannya dengan menggunakan konsep demokrasi terpimpin. Konsep ini telah terbukti mengandung karakteristik otoritarian yang kental, dengan terpusatnya kekuasaan pemerintahan pada satu orang saja. Orde baru yang niat awal terbentuknya adalah mengoreksi segala wujud penyimpangan yang dilakukan rezim Soekarno, tenyata dalam prakteknya hanya mengubah jargon-jargon yang dikumandangkan pada masa sebelumnya, namun secara substansial sifat otoritariannya tidak berubah. Kalau pada rezim Soekarno model pemerintahan didasarkan pada paham demokrasi terpimpin dan Manipol Usdek, maka di masa pemerintahan Soeharto jargon tersebut dibahasakan dengan paham demokrasi pancasila yang didasarkan cita negara integralistik. Apabila di masa Soekarno legitimasi pemerintahannya didasarkan pada slogan “revolusi”, maka di era Soeharto legitimasinya didasarkan pada slogan “pembangunan” dan “stabilitas politik”. Kedua hal tersebut ditujukan untuk membentuk suatu pemerintahan yang kuat (strong state), yang oleh kedua rezim tersebut dianggap sebagai prasyarat mutlak bagi berhasilnya suatu pemerintahan.
Mohtar Maso’ed mencatat bahwa latar belakang utama terbentuknya rezim orde baru yang otoritarian adalah trauma konflik politik yang parah, baik horisontal maupun vertikal, dan terpuruknya perekonomian Indonesia pada masa kepemimpinan Soekarno. Untuk itu orde baru memilih untuk membentuk pemerintahan yang kuat. Secara konstitusional sebagaimana telah dikemukakan di atas, orde baru didukung oleh UUD 1945. Orde baru dan para pendukungnya, terutama Angkatan Darat, kemudian berhasil menempatkan pusat kekuasaan pengambilan keputusan kebijakan publik pada birokrasi yang secara langsung di komandoi oleh Presiden Soeharto. Sekurang-kurangnya ada lima kekuasaan presiden yang tercatat dalam hukum posistif Indonesia, kekuasaan sebagai kepala pemerintahan, sebagai kepala negara, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, serta kekuasaan militer dan darurat. Dalam praktek politik dan ketatanegaraan selama masa orde baru, implementasi dari kekuasaan-kekuasaan tersebut menjadi instrumen yang efektif untuk mengintervensi dan mengeliminasi peranan lembaga-lembaga negara lain dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan yang ada pada presiden, atau biasa disebut dengan kekuasaan eksekutif, merupakan konsekuensi dianutnya sistem pemerintahan presidensil oleh UUD 1945, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Kekuasaan yang sangat luas ini selama pemerintahan orde baru tidak diterjemahkan lebih lanjut ke dalam bentuk-bentuk yang bersifat lebih operasional, dengan batas-batas tanggung jawab dan kewenangan yang jelas. Ketiadaan batas-batas tersebut menyebabkan Pasal 4 ayat (1) menjadi pegangan utama satu-satunya bagi kekuasaan pemerintahan ini.
Kewenangan membentuk Keputusan Presiden (Keppres) yang mandiri adalah salah satu wujud kekuasaan pemerintahan yang ada pada presiden. Sebagaimana telah disinyalir oleh berbagai pakar dan penelitian, kewenangan ini cenderung mengalami penyimpangan baik secara formil maupun materil, sehingga menjadi salah satu yang signifikan pada saat ini untuk dilakukan pengkajian ulang atas kewenangan pembentukan Keppres yang mandiri oleh presiden, di samping bentuk-bentuk lain dari kekuasaan pemerintahan lainnya.
Kekuasaan sebagai kepala negara oleh beberapa pakar hukum tata negara dikonsepkan secara berbeda-beda. Padmo Wahjono menyatakan kekuasaan presiden sebagai kepala negara secara sempit, sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15 dan peraturan perundang-undangan dalam hal pengangkatan-pengangkatan, adalah kekuasaan/kegiatan yang bersifat administratif, karena didasarkan atau merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau advis suatu lembaga tinggi legara lainnya. Jadi bukan hak prerogatif yang mandiri. Dalam kenyataannya, selama pemerintahan orde baru, kewenangan yang “hanya” bersifat adminsitratif ini cukup berpengaruh terhadap jalannya praktek politik dan kenegaraan di Indonesia. Pengangkatan hakim-hakim, anggota-anggota MPR dan DPR, serta jabatan-jabatan penting lainnya, merupakan ajang seleksi politik bagi orang-orang yang akan memasuki wilayah kekuasaan negara. Sudah bukan rahasia lagi, bahwa orang-orang yang berada di “lingkar luar” kekuasaan sangat sulit untuk menduduki suatu jabatan tertentu dalam lembaga-lembaga negara dan pemerintahan. Oleh karena itu, lembaga-lembaga yang harusnya melakukan fungsi kontrol, tidak dapat bertindak secara optimal bahkan mandul.
Kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif serta kekuasaan militer dan darurat, merupakan tambahan dari kekuasan presiden yang konvensional. Secara konseptual, ketiga kekuasaan yang langsung diberikan oleh UUD 1945 ini tidak dilakukan secara mandiri oleh presiden, namun pada taraf pelaksanaan tampak kekuasaan presiden begitu dominan, terutama dalam bidang pembentukan undang-undang dan dalam kedudukannya sebagai penguasa tertinggi militer. Legitimasi konstitusi saja tampaknya tidak cukup bagi orde baru. Untuk menghindari terulangnya keadaan di masa orde lama, orde baru secara sistematis berusaha memusatkan kekuasaan dengan melemahkan institusi-institusi yang seharusnya dapat menjadi lembaga kontrol yang mengimbangi kekuasaan presiden yang dominan. Institusi-institusi tersebut hampir merupakan seluruh bagian dari sistem kenegaraan di Indonesia. Mulai dari lembaga tertinggi dan tinggi negara, infrastruktur politik, pers, infrastruktur hukum sampai instritusi-institusi yang ada di dalam masyarakat hingga ruang lingkup terkecil, tak lepas dari intervensi kekuasaan. Kedudukan birokrasi yang dominan ini didukung oleh unsur-unsur yang merupakan sumber kekuasaannya, yaitu kerahasiaan, monopoli informasi, keahlian teknis dan status sosial yang tinggi. Selama masa kepemimpinan Soeharto, unsur-unsur inilah yang kemudian menjadikan rezim yang dipimpinnya hampir steril dari kontrol lembaga lain, dan justru menjadi dasar bagi fungsi pengendalian atas masyarakat.
Jadi cukup jelas sebenarnya, kekuasaan presiden yang besar yang diberikan oleh UUD 1945 selama masa keberlakuannya, cenderung dimanfaatkan oleh rezim yang berkuasa untuk kepentingan-kepentingan politiknya sendiri. Kekuasaan Presiden ini kemudian hanya menjadi instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan golongan tertentu yang pragmatis sifatnya dan secara empiris selalu mengorbankan, atau paling tidak mengeliminasi, kepentingan demokratisasi di Indonesia.
===================================================Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.===================================================Tulisan terkait:VARIASI SETTING BOTTOM ROLLER DAN DISTANCE CLIP TERHADAP KETIDAKRATAAN (U%) ROVING RAYON TEX590,6 DI MESIN SPEED TYPE TOYODA FL-16PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH MELALUI EVALUASI ANGGARAN DAN REALISASINYASISTEM DAN PROSEDUR AUDIT AKTIVA TETAP DAN PERSEDIAAN PADA PEMERINTAH DAERAH

ORDE BARU

Perkembangan Demokrasi DI Indonesia Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu ‘demos’ artinya rakyat dan ‘kratos/krateinartinya pemerintahan. Jadi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yangartinya: pemerintahan di mana rakyat memegang peranan penting. Itulah pengertian demokrasi dilihat dari asal katanya. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilaksanakan dalam berbagai kurun waktu, yaitu:
1. Kurun waktu 1945 – 1949Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal.
Kurun Waktu 1949 – 1950Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
3. Kurun Waktu 1950 – 1959Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950. Karena Kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar,masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai denganjiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaanketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dannegara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapaimasyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 sertatidak berlakunya UUDS 1950.
4. Kurun Waktu 1959 – 1965Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden danDPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak ditangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”.Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatankekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewenganterhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaanoleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencananasional bagi bangsa Indonesia.
5. Kurun Waktu 1966 – 1998Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekadmelaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsilembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945.Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presidentidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehinggaterjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadisemu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasidalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diriSoeharto sebagai presiden.
Kurun Waktu 1998 - sekarang (Orde Reformasi)Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalahdemokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, denganpenyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidakdemokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negaradengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu padaprinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembagaeksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Setelah kemerdekaan hingga sekarang setidaknya Indonesia telah menerapkan enam macam demokrasi yang berbeda. Pertama, demokrasi pancasila yakni pemerintahan darurat dalam rangka awal kemerdekaan. Kedua yakni Konstituti RIS, kemudian Demokrasi Parlementer yang sampai tujuh kali pergantian kabinet. Keempat zaman orde lama yang berakhir tragis dan selanjutnya zaman orde lama yang berakhir ricuh. Sekarang Indonesia pada masa reformasi, maksudnya seluruh rakyat Indonesia berhak mengemukaan pendapatnya tentang kebijakan pemerintahan yang berjalan.Dalam beberapa hal, demokrasi yang pernah dijalankan Indonesia memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan. Pada masa Demokrasi Pancasila, Indonesia belum ada kemajuan apa-apa. Ini dapat dimaklumi karena Indonesia baru merdeka dan masih belajar untuk mengurus negaranya. Selanjutnya pada masa Konstitusi RIS hanya membuat penentangan dari gerakan separatis agar kembali ke negara Kesatuan, karena mereka menganggap negara serikat bertentangan dengan azas negara Indoneia. Demokrasi Parlementer yang telah terjadi pergantian kabinet sebanyak tujuh kali yang menyebabkan stabilitas negara tidak baik. Namun demikian, berbagai kabinet yang jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai ragam pribadi beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun mudah dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya. Pada masa orde lama, kemajuan di bidang militer dan ketenaran Soekarno sebagai pemimpin tertinggi negara Indonesia menyebabkan kewibawaan yang tinggi di mata dunia internasional dan kekuatan militer yang patut diperhitungkan di Asia. Namun pada sisi lain segi ekonomi rakyat kurang terperhatikan akibat berbagai kebijakan politik pada masa itu. Pada masa ini, Indonesia mengalami penyimpangan di bidang politik luar negeri, karena politik Indonesia mengarah kepada politik konfrontasi dan meninggalkan politik bebas-aktif. Ini menyebabkan retaknya hubungan dengan Malaysia dan berujung pada keluarnya Indonesia dari PBB. September 1965, zaman orde lama berakhir tragis. PKI memberontak di berbagai daerah. Presiden Soekarno tak dapat berbuat apa-apa karena kepentingan doktrin NASAKOM yang telah dibinanya bertahun-tahun. Selanjutnya kepemimpinan Indonesia diberikan kepada Jendral Soeharto. Pada masa orde baru yang dipimpin Soeharto ini, Indonesia mengalami tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik namun karena stabilitas keamanan sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. Pemasungan ini sangat bertolak belakang sekali dengan hak setiap warga negara Indonesia yakni hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat dan bermasyarakat. Tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik ini terjadi karena tidak terlepas dari murahnya bahan pokok dan subsidi BBM. Pada masa Orde Baru yang berlangsung selama 32 tahun ini, Indonesia juga menata kembali politik luar negerinya. Hal ini dapat dilihat dari Indonesia kembali menjadi Anggota PBB, normalisasi hubungan dengan Malaysia, membangun ASEAN bersama empat negara lainnya, dan keikusertaan dalam beberapa organisasi internasional. Namun di balik kesuksesannya penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti pemerintahan. Lembaga pemerintahanyang ada di legislatif, eksekutif dan yudikatif terkena virus KKN ini. Virus korupsi ini juga menghinggapi presidennya dan sampai sekarang tak ada ujung permasalahannya, karena sang pelaku sudah dianggil Allah. Selain itu, pemasungan kebebasan berbicara ternyata menjadi bola waktu yang semakin membesar yang siap meledak. Bom waktu ini telah terakumulasi sekian lama dan ledakannya terjadi pada bulan Mei 1998. Pergolakan ini terjadi karena kengototan presiden untuk menaikkan harga BBM dan listrik pada saat krisis moneter. DPR menolak namun presiden tetap melaksanakan keputusannya. Presiden Soeharto yang tengah mengikuti KTT G-15 di Kairo meyakini keputusannya akan berhasilmenciptakan stabilitas politik dan ekonomi. Nyatanya, keadaan negara semakin tidak menentu dan krisi ekonomi tak ditemukan titik terang dan penyelesaiannya. Buntutnya aksi mahasiswa yang tadinya menginginkan perubahan berubah menuntut kemunduran Soeharto. Bentrokan dengan aparat tak terhindarkansehingga munculah Tragedi Trisakti dan Tragedi Semanggi yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti pada 12 Mei 1998. Tragedi Trisakti ini membangkitkan luapan masyarakat. Puncaknya terjadi di Jakarta, aksi penjarahan, pembakaran dan pengerusakan oleh masa terjadi tak terkendali. Di pihak lain mahasiswa berduyun-duyun mendatangi gedung DPR/MPR dan mendudukinya. Menyikapi hal tersebut, pada 21 Mei 1998 pukul 09.00 di Gedung Istana Negara, presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri jabatan presiden. Runtuhnya Soeharto menjadi awal baru pembentukan pemerintahan reformasi. Selain terjadinya kenaikan harga barang dan jasa beberapa kali dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, ketidakstabilan keamanan dan politik serta KKN bersamaan terjadi sehingga yang paling terkena dampaknya adalah rakyat kecil yang jumlahnya mayoritas dan menyebabkan posisi Indonesia sangat lemah di mata internasional akibat tidak adanya kepemimpinan yang kuat. Namun demikian, demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia memperlihatkan beberapa kemajuan dibandingkan masa-masa sebelumnya. Pemilihan umum dengan diikuti banyak partai adalah sebuah kemajuan yang harus dicatat. Disamping itu pemilihan presiden secara langsung yang juga diikuti oleh pemilihan kepala daerah secara langsung adalah kemajuan lain dalam tahapan demokratisasi di Indonesia. Diluar hal tersebut, kebebasan mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi di masyarakat juga semakin meningkat. Para rakyat kecil mampu menyuarakan keluhan mereka di depan publik sehingga masalah-masalah yang selama ini terpendam dapat diketahui oleh publik. Pemerintah pun sangat mudah dikritik bila terlihat melakukan penyimpangan dan bisa diajukan ke pengadilan bila terbukti melakukan kesalahan dalam mengambil suatu kebijakan publik.Secara keseluruhan, demokrasi di Indonesia belum memikirkan kaum lemah dan hanya memikirkan mereka yang kuat di kancah perpolitikan Indonesia. Bagi kaum lemah, demokrasi belum memberikan dampak ekonomi yang positif buat mereka. Inilah yang menjadi tantangan pemerintahan Indonesia yakni bagaimana meratakan demokrasi di Indonesia. Ini dapat dilakukan dari pejabat-pejabat yang bersifat egois dengan mencuru uang negara untuk kaum lemah. Dalam kaitannya dengan pemenuhan hak asasi manusia, demokrasi memiliki kaitan yang erat dengan pemenuhan hak asasi manusia, karena dengan demokrasi hak untuk berpendapat berserikat dn berkumpul sudah ditetapkan. Oleh sebab itu, segenap rakyat Indonesia harusnya memberikan aspirasi dan kritikan terhadap jalannya pemerintahan. Jika rakyat sudah mulai memberikan aspirasi dan kritikan, sebaiknya pemerintah memberikan informasi bagaimana memberikan suatu asirasi dan kritikan dengan baik, agar tidak ada lagi demonstrasi yang anarkis. Demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan rakyatnya. Negara yang kuat tidak identik dengan otoritarianisme maupun militerisme.

ada dedemit cuy

Dedemit maya asal Indonesia menyusup ke situs resmi Kerajaan Negeri Johor Darul Ta'zim, Malaysia. Pesan yang ditampilkan seakan hendak menyulut lagi perang cyber dengan Malaysia.
Informasi yang diterima detikINET lewat e-mail pembaca, Kamis (5/2/3009), menyebutkan adanya aksi penyusupan dan perombakan tampilan (web defacement) oleh dedemit maya asal Indonesia ke sebuah situs Malaysia. Tepatnya situs yang beralamat di Johordt.gov.my.

Sekilas, menurut pantauan detikINET pada pukul 12:00 WIB, situs itu nampak baik-baik saja. Namun setelah ditelusuri lebih jauh, aksi ternyata terjadi dengan mengubah atau menambahkan folder '/ptsegamat' di situs tersebut.

Selain sebuah gambar bendera Malaysia terbakar dan tengkorak dengan isyarat jari tengah, terdapat pesan dari pelaku. Pesan itu berbunyi: "JANGAN KAU CURI BUDAYA KAMI ! F**k You Malaysia! ! Perang Belum Berakhir!"

Bisa diduga pesan itu berusaha menyulut kembali perang cyber antara pelaku aksi deface dari Indonesia dan Malaysia. Perang cyber antara dedemit maya kedua negara yang sejatinya serumpun ini pernah terjadi saat kasus Pulau Ambalat meruak di tahun 2005.

Selain itu, ketegangan kedua negara yang diikuti aksi para dedemit maya juga sempat terjadi ketika terungkap penggunaan lagu Rasa Sayange dalam promo pariwisata Malaysia. Saling ejek antara kedua kubu pun sempat terjadi.

MUSE-Supermassive Black Hole

Oh baby dont you know I suffer?
Oh baby can you hear me moan?
You caught me under false pretenses
How long before you let me go?

You set my soul alightYou set my soul alight (You set my soul alight)
Glaciers melting in the dead of night
And the superstars sucked into the supermassive (You set my soul alight)
Glaciers melting in the dead of night
And the superstars sucked into the ’supermassive’

I thought I was a fool for no-one
Oh baby I’m a fool for you
You’re the queen of the superficial
And how long before you tell the truth

You set my soul alightYou set my soul alight
(You set my soul alight)
Glaciers melting in the dead of night
And the superstars sucked into the supermassive
(You set my soul alight)
Glaciers melting in the dead of night
And the superstars sucked into the ’supermassive’

Supermassive black hole
Supermassive black hole
Supermassive black hole
Supermassive black hole

Glaciers melting in the dead of night
And the superstars sucked into the supermassive
Glaciers melting in the dead of night
And the superstars sucked into the supermassive

(You set my soul alight)
Glaciers melting in the dead of night
And the superstars sucked into the supermassive
(You set my soul alight)
Glaciers melting in the dead of night
And the superstars sucked into the supermassive

Supermassive black hole
Supermassive black hole
Supermassive black hole

brita bug .

Bintang muda Daniel Radcliffe merasa sangat kecewa ketika menyadari bahwa batas umur mengkonsumsi minuman beralkohol di AS tak sama dengan di negaranya. Pasalnya aktor Inggris ini akhirnya tak bisa menikmati minum-minum di bar ketika berada di New York lantaran ia baru berusia 19 tahun.

hahahahahahaha sukurind mank enag??? xp



pattinson, baru-baru ini juga mengungkapkan bahwa dia belum pernah jatuh cinta. "Aku tidak pernah benar-benar jatuh cinta, namun aku mencoba seromantis mungkin."

whats??
gua ga lage salah bca khand? robert pattinson yang [kata orang] cakep banget kyk gtu ga pernah falling in love ?? truz dya diner ma fansnya cuman gara-gara bosen liat muka fansnya itu?? seandainya m*m* tau bisa geger dunia ini!



Robert Pattinson Berharap Dicueki Fans

kao sangad menyebalkand [mentang" uda terkenal ngomong na kyk gtu coba kalo dia gag terkenal kyk skrg pasti beritanya "robert pattinson berharap di puja fans"]



Brad Pitt Terkunci di Luar Rumahsetelah dia menelfon rumahnya tidak ada yang mengangkat dia pergi menggunakan sepeda motor chooper nya dan saat pulang ia menyadari ia tidak bisa masuk gerbang rumah mewahnya. Untungnya tetangganya mau berbaik hati mengizinkannya masuk ke rumahnya

wkwkwkwkwkwkmakanya kalo pulangnya malem itu jangan lupa bawa kunci rumah okeii



Ridho Irama siap menjadi Raja Dangdut 'periode' selanjutnya. Tak hanya bermodalkan suara emas, tapi juga wajah dan ... bulu!

wkwkwkwkwkwkwkwkwkwkwk



Dia mengaku banyak tawaran manggung untuk Cinta, namun semua ditolak. "Bahkan ada undangan dari Sultan Brunei juga ditolak. Ceritanya salah satu cucu Sultan yang ingin mengundang, tapi Cinta nggak mau," ujarnya.

cinta laura sombong amad



Sangking kesalnya dengan pertanyaan-pertanyaan wartawan, luna maya berlalu dari acara premiere film ASMARA DUA DIANA, di Planet Hollywood, Rabu malam (28/01). Dan dia menuju mobil Nissan Grand Livina warna silver, tapi ternyata dia salah masuk mobil milik manajernya.

wkwkwkwkwkwkati ati bug..



Baju seksi dan goyang menggoda tak pernah terlewat dalam setiap penampilan panggung Dewi Perssik. Tapi, kali ini pacar Aldi Taher ini mencoba tampil beda dan kalem dengan jilbab yang menutupi kepalanya.

wew...wis tobat to..



Konser penyanyi Rihanna di ibukota Malaysia yang dijadwalkan berlangsung 13 Februari 2009, ditunda. Pihak ticket box di sana menyatakan masih menunggu konfirmasi ulang dari pihak RihannaSama seperti di Jakarta, para penggemar pelantun 'Take a Bow' itu harus gigit jari kembali gagal melihat secara langsung aksi Rihanna. Kasus dugaan penganiyaan yang dialami Rihanna kabarnya menjadi penyebab sejumlah konsernya di Asia harus dijadwal ulang.

ya ampyund....di batalin lagi???????????kasian tauk yg ud bli tiket ...



Kecelakaan pesawat yang dialami oleh pentolan Blink 182, Travis Barker, September tahun lalu ternyata masih membuat drummer itu menderita kerusakan urat syaraf hingga saat ini. Barker dan Adam 'DJ AM' Goldstein adalah dua orang yang selamat saat Lear Jet yang ditumpanginya tergelincir dan meledak saat tinggal landas.Katanya pada acara berita Amerika, Extra, "Saat aku keluar dari rumah sakit, tanganku terasa tak bisa melakukan apa-apa, namun aku tidak bilang siapa-siapa. Aku cuma ingin keluar dari rumah sakit. Tapi tanganku ternyata tidak pulih-pulih. Rasanya empat dari lima jariku tak bisa merasakan apa-apa."

huhuhukasiand ...

Bintang muda Daniel Radcliffe merasa sangat kecewa ketika menyadari bahwa batas umur mengkonsumsi minuman beralkohol di AS tak sama dengan di negaranya. Pasalnya aktor Inggris ini akhirnya tak bisa menikmati minum-minum di bar ketika berada di New York lantaran ia baru berusia 19 tahun.

hahahahahahaha sukurind mank enag??? xp



pattinson, baru-baru ini juga mengungkapkan bahwa dia belum pernah jatuh cinta. "Aku tidak pernah benar-benar jatuh cinta, namun aku mencoba seromantis mungkin."

whats??
gua ga lage salah bca khand? robert pattinson yang [kata orang] cakep banget kyk gtu ga pernah falling in love ?? truz dya diner ma fansnya cuman gara-gara bosen liat muka fansnya itu?? seandainya m*m* tau bisa geger dunia ini!



Robert Pattinson Berharap Dicueki Fans

kao sangad menyebalkand [mentang" uda terkenal ngomong na kyk gtu coba kalo dia gag terkenal kyk skrg pasti beritanya "robert pattinson berharap di puja fans"]



Brad Pitt Terkunci di Luar Rumahsetelah dia menelfon rumahnya tidak ada yang mengangkat dia pergi menggunakan sepeda motor chooper nya dan saat pulang ia menyadari ia tidak bisa masuk gerbang rumah mewahnya. Untungnya tetangganya mau berbaik hati mengizinkannya masuk ke rumahnya

wkwkwkwkwkwkmakanya kalo pulangnya malem itu jangan lupa bawa kunci rumah okeii



Ridho Irama siap menjadi Raja Dangdut 'periode' selanjutnya. Tak hanya bermodalkan suara emas, tapi juga wajah dan ... bulu!

wkwkwkwkwkwkwkwkwkwkwk



Dia mengaku banyak tawaran manggung untuk Cinta, namun semua ditolak. "Bahkan ada undangan dari Sultan Brunei juga ditolak. Ceritanya salah satu cucu Sultan yang ingin mengundang, tapi Cinta nggak mau," ujarnya.

cinta laura sombong amad



Sangking kesalnya dengan pertanyaan-pertanyaan wartawan, luna maya berlalu dari acara premiere film ASMARA DUA DIANA, di Planet Hollywood, Rabu malam (28/01). Dan dia menuju mobil Nissan Grand Livina warna silver, tapi ternyata dia salah masuk mobil milik manajernya.

wkwkwkwkwkwkati ati bug..



Baju seksi dan goyang menggoda tak pernah terlewat dalam setiap penampilan panggung Dewi Perssik. Tapi, kali ini pacar Aldi Taher ini mencoba tampil beda dan kalem dengan jilbab yang menutupi kepalanya.

wew...wis tobat to..



Konser penyanyi Rihanna di ibukota Malaysia yang dijadwalkan berlangsung 13 Februari 2009, ditunda. Pihak ticket box di sana menyatakan masih menunggu konfirmasi ulang dari pihak RihannaSama seperti di Jakarta, para penggemar pelantun 'Take a Bow' itu harus gigit jari kembali gagal melihat secara langsung aksi Rihanna. Kasus dugaan penganiyaan yang dialami Rihanna kabarnya menjadi penyebab sejumlah konsernya di Asia harus dijadwal ulang.

ya ampyund....di batalin lagi???????????kasian tauk yg ud bli tiket ...



Kecelakaan pesawat yang dialami oleh pentolan Blink 182, Travis Barker, September tahun lalu ternyata masih membuat drummer itu menderita kerusakan urat syaraf hingga saat ini. Barker dan Adam 'DJ AM' Goldstein adalah dua orang yang selamat saat Lear Jet yang ditumpanginya tergelincir dan meledak saat tinggal landas.Katanya pada acara berita Amerika, Extra, "Saat aku keluar dari rumah sakit, tanganku terasa tak bisa melakukan apa-apa, namun aku tidak bilang siapa-siapa. Aku cuma ingin keluar dari rumah sakit. Tapi tanganku ternyata tidak pulih-pulih. Rasanya empat dari lima jariku tak bisa merasakan apa-apa."

huhuhukasiand ...

Kamis, 29 Januari 2009

INGET NIH

10 karakter pemenang dan 10 katakter pecundang

Pemenang dan pecundang mempunyai karakter yang saling bertentangan.
Termasuk ke kelompok manakah kamu? Pemenang atau pecundang?
Berikut ini adalah karakter-karakter pemenang dan pecundang.

1.ketika pemenang melakukan kesalahan dia berkata “salah saya!”. Ketika pecundang melakukan kesalahan dia berkata, “ini bukan salah saya!”

2.pemenang berkata, “saya sudah baik, tapi saya bisa lebih baik lagi !”. pecundang berkata, “saya tidak sejelek orang orang lain!”

3.pemenang mencoba belajar dari setiap orang yang lebih baik dari pada dia. Pecundang selalu mencoba menjatuhkan orang lain.

4.pemenang berkata, “mari saya kerjakan ini untuk kamu!”. Pecundang berkata “itu bukan pekerjaan saya!”.

5.pemenang berkata, “pasti ada cara yang lebih baik mengerjakaannya!” pecundang berkata, “begitulah biasanya dikerjakan disini!”

6.pemenang berkata, “ini sulit tapi mungkin”. Pecundang berkata, “ini mungkin tapi sangat sulit!”.

7.pemenang selalu mempunyai rencana-rencana. Pecundang selalu mencari alasan.

8.pemanang mempunyai komitmen-komitmen. Pecundang hanya berjanji-janji saja.

9.pemenang selalu menjadi bagian dari bagian dari jawaban. Pecundang selalu menjadi bagian dari masalah.

10.pemenang tuntas memecahkan masalah. Pecundang selalu tanggung-tanggung dan tidak pernah memecahkan masalah.


Wanna Be A Winner or A Loser ???????!